Tuesday, 18 July 2017

ALASAN UTAMA TELEGRAM DIBLOKIR

INI DIA ALASAN UTAMA TELEGRAM DIBLOKIR

Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme membeberkan alasan mengapa layanan web Telegram diblokir. Alasan utamanya adalah aplikasi Telegram dinilai sebagai tempat beredarnya penyebaran paham paham radikalisme dan terorisme.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan dengan pengambilan data sejak tahun 2015 lalu, sebanyak 17 aksi terorisme menggunakan aplikasi Telegram untuk melancarkan aksi.

“Sejak 2015, mereka (teroris) sudah memanfaatkan Telegram sebagai alat komunikasi. Dari semua aksi yang terungkap, hanya ada dua yang tidak memakainya,” ucap Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Saat memaparkan di Gedung Kemenkominfo, Samuel memperlihatkan data teror mana saja yang memanfaatkan aplikasi Telegeram dalam melancarkan aksinya, ini rinciannya :

1. 23 Desember 2015: Rencana bom mobil tempat ibadah dan pembunuhan Ahok
2. 14 Januari 2016: Bom dan penyerangan bersenjata api di jalan M.H. Thamrin, Jakarta
3. 5 Juni 2016: Bom Mapolresta Surakarta
4. 8 Juni 2016: Rencana pengeboman Pos Pol Lantas Surabaya
5. 28 Agustus 2016: Bom Gereja Santa Yoseph Medan

6. 20 Oktober 2016: Penyerangan senjata tajam Pos Pol Lantas Tangerang
7. 13 November 2016: Bom Gereja Oikumene Samarinda
8. 23 November 2016: Rencana pengeboman DPR RI dan DPRD
9. 10 Desember 2016: Rencana pengeboman Istana Merdeka
10. 21 Desember 2016: Rencana pengeboman Pos Polisi Tangerang

11. 25 Desember 2016: Rencana penyerangan senjata tajam Pos Polisi Bundar Purwakarta
12. 27 Februari 2017: Bom Cicendo Bandung
13. 8 April 2017: Penyerangan senjata api Pos Polisi Tuban
14. 27 Februari 2017: Bom Kampung Melayu Jakarta
15. 25 Juni 2017: Penyerangan senjata tajam penjagaan Mako Polda Sumut

16. 30 Juni 2017: Penyerangan senjata tajam di Masjid Falatehan Jakarta
17. 8 Juli 2017: Bom panci Buah Batu Bandung

Untuk penutupan aplikasi dengan berbasis web ini, Kemenkominfo telah melakukannya sejak Jum'at (14/7). Namun, untuk aplikasi mobilenya sendiri masih bisa digunakan hingga sekarang.

Sebelum memblokir, pemerintah mengaku sudah berusaha menghubungi Telegram sebanyak lima kali sejak 2016. Namun karena tak kunjung mendapat respons, maka dilakukan pemblokiran.

Sumber Divisi Humas Polri